berita yang belum diketahui kebenarannya, di postingkan tgl 05-02-2011.Kepres No. 254/VII/2010 tanggal 21/11/2010 tentang perbaikan dan tunjangan gaji PNS
.
Kepres No. 254/VII/2010 tanggal 21/11/2010 tentang perbaikan dan tunjangan
Adapun bocorannya seperti ini;
KEPRES NO. 354/VII/10 Tgl. 1/11/10
Perihal: Perbaikan Gaji dan Tunjangan PNS TMT: 1/01/2011
Berdasarkan salinan dari BKD
GOL 1: RP. 3.000.000,-
GOL 2: RP. 5.000.000,-
GOL 3A - 3B: RP. 7.500.000,-
GOL 3C - 3D: RP. 8.500.000,-
GOL 4A - 4B: RP. 9.000.000,-
GOL 4C - 4E: RP. 12.000.000,-
Gaji berlaku sampai masa pensiun
Guru dan Dokter: 60 Tahun
Departemen dan pemerintahan: 55 Tahun
Dibayarkan Tanggal: 1/4/2011
Tunjangan Hari Tua/ Pensiun: Tidak ada
Artinya jika memang ini benar, PNS pun harus bersiap-siap tidak mendapat uang pensiun.di analisa dahulu sebelum di beritahukan ke orang lain info ini ya !!!Kebenaran informasi ini saya sendiri belum tahu.
kirimkan komentar andapenerbit